Restoran dan Bar di SCBD Jaksel Ditutup Sementara Usai Langgar PPKM Mirip Holywings Kemang

Kamis 09 Sep 2021, 19:44 WIB
Restoran dan Bar di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jaksel. (foto: ist)

Restoran dan Bar di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jaksel. (foto: ist)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan Jakarta Selatan menutup Restoran dan Bar Billions, di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) dinihari.

Tempat usaha Billions dikenakan sanksi penutupan sementara 3X24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menuturkan pihaknya melakukan penutupan setelah menemukan masih adanya tamu yang sedang beroperasional di luar ketentuan yang berlaku PPKM Level 3.

“Ya kami lakukan penutupan sementara 3X24 jam, mereka melanggar jam operasional sebuah Restoran dan Bar ya,” tutur Ujang.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan tetap melaksanakan patrol rutin guna mengantisipasi adanya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kami tetap ruti melakukan patroli,” tambahnya.

Sebelumnya, sanksi penyegelan juga diberikan kepada Kafe Holywings, Kemang, Jaksel, lantaran melakukan pelanggaran serupa. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bahkan menilai pengelola kafe Holywings Kemang bukan hanya melanggar prokes, namun juga telah berkhianat.

"Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," kata Anies, Rabu (8/9/2021).

Anies pun bertindak tegas, dengan membekukan Holywings sampai pandemi Covid-19 berakhir.

"Nggak boleh beroperasi, titik sampai pandemi ini selesai," ucap Anies.

Terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Kafe Holywings itu, saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa lima orang saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima orang yang diperiksa tersebut empat merupakan pihak manajemen kafe Holywings dan satu lainnya pihak luar.

"Sekarang naik tingkat ke penyidikan. Ada lima orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi. Empat dari manajemen Holywing, satu saksi (dari luar) lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

Sebelumnya dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menegakkan aturan UU No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular. 

"Iya kami akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit," jelasnya.

Video Tertangkap CCTV, Kawanan Pencuri Gagal Bawa Kabur Motor Lantaran Panik di Kos-kosan. (youtube/poskota tv)

Dia menegaskan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.

"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja, siapapun yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Level 3 ini akan kami proses semua," imbuhnya. (adji)

Berita Terkait
News Update