Jangan Dilonggarkan, Apalagi Dilanggar

Jumat, 10 September 2021 09:39 WIB

Share
Jangan Dilonggarkan, Apalagi Dilanggar. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)
Jangan Dilonggarkan, Apalagi Dilanggar. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)

MELALUI kolom ini, kemarin (Kamis, 9/9/2021) disinggung perlunya bersikap bijak dalam beraktivitas di era Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekarang ini.

Bijak ketika melakukan aktivitas di luar rumah, utamanya di tempat–tempat umum, keramaian, pusat perbelanjaan, pusat kegiatan ekonomi/industri dan perdagangan.

Begitu juga ketika beraktivitas di kawasan wisata dan kuliner. Ketika makan dan ngopi bareng di kafe/restoran/rumah makan baik di dalam mall maupun pinggir jalan.

Bijak dimaksud, selain senantiasa menjalankan protokol kesehatan, juga menaati aturan PPKM level yang berlaku di daerahnya.

Kita tahu PPKM kian diperlonggar seiring dengan menurunnya jumlah kasus baru Covid-19.

Pelonggaran disesuaikan pula dengan perkembangan kasus Covid di daerah masing - masing.

Data menyebutkan semakin banyak daerah yang kian diperlonggar.

Jumlah daerah dengan level 4 kian berkurang. Per tanggal 6 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa – Bali yang berada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kabupaten.

Sementara, daerah yang berada di level 2 terus bertambah, dari 27 kota/kabupaten, kini menjadi 43.

Pelonggaran pembatasan ini tentu akan berdampak positif bagi upaya pemulihan ekonomi di daerah menyusul dibukanya pusat industri dan perdagangan, perkantoran, kegiatan sosial budaya hingga sekolah tatap muka.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar