Terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Kafe Holywings itu, saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa lima orang saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima orang yang diperiksa tersebut empat merupakan pihak manajemen kafe Holywings dan satu lainnya pihak luar.
"Sekarang naik tingkat ke penyidikan. Ada lima orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi. Empat dari manajemen Holywing, satu saksi (dari luar) lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menegakkan aturan UU No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular.
"Iya kami akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit," jelasnya.
Video Tertangkap CCTV, Kawanan Pencuri Gagal Bawa Kabur Motor Lantaran Panik di Kos-kosan. (youtube/poskota tv)
Dia menegaskan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.
"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja, siapapun yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Level 3 ini akan kami proses semua," imbuhnya. (adji)