Pemilik Kafe Liar Kampung Bayam Tetap Bertahan Sampai Uang Ganti Untung Dicairkan Jakpro Meski Bangunan Telah Dibongkar Satpol PP

Rabu 25 Agu 2021, 16:01 WIB
Udin (56) saat ditemui di reruntuhan bangunan kafe miliknya yang dibongkar Satpol PP, di RW 08 Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto/yono)

Udin (56) saat ditemui di reruntuhan bangunan kafe miliknya yang dibongkar Satpol PP, di RW 08 Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik kafe liar di Kampung Bayam tetap bertahan sampai uang ganti untung dicairkan Jakpro meski telah dibongkar Satpol PP Selasa 24 Agustus 2021 lalu.

Alasan mereka tetap bertahan di lokasi penggusuran, karena menunggu uang ganti rugi dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pihak pengelola Jakarta International Stadium (JIS).

Menurut para pemilik kafe, pembongkaran bangunan dan rumah rumah warga di Kampung Bayam karena terdampak oleh pembangunan stadion berstandar FIFA tersebut.

Dari pantauan Poskota di lokasi, Rabu 25 Agustus 2021,  puluhan bangunan semi permanen terlihat roboh.

Sebagian, warga masih mengais harta benda yang bisa diselamatkan dari reruntuhan bangunan kafe miliknya.

Emak-emak istri pemilik kafe juga terlihat menggotong panci, dispenser dan perabotan rumah tangga lainnya  yang berhasil diselamatkan dari reruntuhan bangunan.

Sementara sang suami, merapikan kayu, balok, triplek dan material bangunan yang masih bisa digunakan.

Saat ditemui direruntuhan bangunan kafe semi permanennya, Udin (56) dengan bertelanjang dada terlihat sedang merapihkan kayu-kayu yang berantakan.

Udin yang lebih 20 tahun tinggal di lokasi tersebut, ditemani istrinya memilih tetap bertahan dan tidur dibangunan kafe yang sudah runtuh, sambil menunggu uang ganti rugi yang diharapkan.

Gigitan nyamuk dan dinginnya angin malam tak dirasakan Udin.

Selama uang ganti rugi bangunan yang telah dijanjikan belum cair, ia dan istrinya akan tetap bertahan di reruntuhan bangunan kafe miliknya.

"Ya namanya kita ada nominalnya kita ini, yang kita tunggu. Kalau nominalnya kita ini, kita udah hengkang," ucap Udin didampingi istrinya.

Saat ini ia dan puluhan pemilik kafe lainnya, tidak memiliki uang untuk sekedar pindah.

Pasalnya selama dua bulan terakhir, sejak dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, puluhan kafe di Kampung Bayam tidak beroperasi.

Dirinya menyesalkan, sebelum dilakukan pembongkaran, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh Satpol PP ataupun pihak terkait lainnya.

"Nggak ada, nggak ada sama sekali, Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 nggak ada yang turun, sama sekali nggak ada," ujar Udin dengan penuh emosi.

Rencananya, bila uang ganti rugi bangunan sudah dibayarkan PT Jakpro, ia bersama istrinya akan pulang kampung menghabiskan masa tuanya di Indramayu, Jawa Barat.

Udin yang memiliki tiga orang anak, menunjukan kertas berisi daftar kafe dan jumlah nominal ganti rugi bangunan yang menurutnya dikeluarkan oleh PT Jakpro sejak tahun 2020 lalu.

Menurut daftar tersebut, ada 26 kafe yang telah didata dan tertulis nominal uang ganti rugi bangunan.

Nominalnya pun beragam, berdasarkan luas lahan dan bangunan.

"Macam-macam sih (nominal ganti rugi), kita Rp47 juta," terang Udin.

Senada dengan Rob Sitor Situmorang (55) pemilik kafe lainnya.

Ia akan tetap bertahan di lokasi sampai uang ganti rugi bangunan dicairkan oleh PT Jakpro.

"Justru itu semua sengsara gini kan. Kalau ada dana udah keluar, kami ga mungkin bertahan di situ," tegasnya dengan nada dialek Batak yang kental.

Menurutnya, rumah-rumah warga yang telah ataupun belum dibongkar sudah mengantongi uang ganti rugi bangunan dari PT Jakpro.

Sementara, bangunan kafe, belum ada sepeserpun uang ganti bangunan, tiba-tiba dirobohkan oleh Satpol PP.

"Kenapa yang belum dapat tiba tiba begitu di amburadul di robohkan. Tanpa ada pemberitahuan," cetusnya lagi.

Menurutnya, bila melihat nominal yang diterbitkan PT Jakpro, bangunan kafe miliknya dengan luas 143 meter kubik, akan mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp52 juta.

"Itu kan ada. Yang keluar dari Jakpro. Ini dari Jakpro, bukan dari warga," ucapnya sambil menunjukan selembar kertas yang berisi daftar kafe dan nominal ganti rugi bangunan.

Kesempatan sebelumnya, Project Manager PT Jakpro, Arry Wibowo menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam perjanjian ganti untung terhadap pemilik kafe liar tersebut.

"Kita nggak terlibat, nggak, nggak ada perjanjian ganti untung," tegasnya saat ditemui di proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Selasa 24 Agustus 2021.

Arry menyampaikan, penertiban bangunan liar dan kafe remang-remang dan ganti untungnya, bukan wilayahnya PT Jakpro.

"Sebenernya kalau itu bukan di domainnya Jakpro ya," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait
News Update