Pemilik Kafe Liar Kampung Bayam Tetap Bertahan Sampai Uang Ganti Untung Dicairkan Jakpro Meski Bangunan Telah Dibongkar Satpol PP

Rabu 25 Agu 2021, 16:01 WIB
Udin (56) saat ditemui di reruntuhan bangunan kafe miliknya yang dibongkar Satpol PP, di RW 08 Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto/yono)

Udin (56) saat ditemui di reruntuhan bangunan kafe miliknya yang dibongkar Satpol PP, di RW 08 Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto/yono)

"Justru itu semua sengsara gini kan. Kalau ada dana udah keluar, kami ga mungkin bertahan di situ," tegasnya dengan nada dialek Batak yang kental.

Menurutnya, rumah-rumah warga yang telah ataupun belum dibongkar sudah mengantongi uang ganti rugi bangunan dari PT Jakpro.

Sementara, bangunan kafe, belum ada sepeserpun uang ganti bangunan, tiba-tiba dirobohkan oleh Satpol PP.

"Kenapa yang belum dapat tiba tiba begitu di amburadul di robohkan. Tanpa ada pemberitahuan," cetusnya lagi.

Menurutnya, bila melihat nominal yang diterbitkan PT Jakpro, bangunan kafe miliknya dengan luas 143 meter kubik, akan mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp52 juta.

"Itu kan ada. Yang keluar dari Jakpro. Ini dari Jakpro, bukan dari warga," ucapnya sambil menunjukan selembar kertas yang berisi daftar kafe dan nominal ganti rugi bangunan.

Kesempatan sebelumnya, Project Manager PT Jakpro, Arry Wibowo menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam perjanjian ganti untung terhadap pemilik kafe liar tersebut.

"Kita nggak terlibat, nggak, nggak ada perjanjian ganti untung," tegasnya saat ditemui di proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Selasa 24 Agustus 2021.

Arry menyampaikan, penertiban bangunan liar dan kafe remang-remang dan ganti untungnya, bukan wilayahnya PT Jakpro.

"Sebenernya kalau itu bukan di domainnya Jakpro ya," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait
News Update