PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Pandeglang mewajibkan warganya yang ingin mengambil Bantuan Sosial Tunai (BLT) untuk menunjukan sertifikat vaksinasi terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung program Pemerintah dalam mengejar herd imunity dengan vaksinasi Covid-19.
"Pemerintah memberikan bantuan sosial, tugas masyarakat ikut mendukung program vaksinasi untuk memutus penyebaran covid 19," demikian dikatakan Wabup Tanto Warsono Arban saat memantau penyaluran BST di Kecamatan Sindangresmi, Senin (26/7/2021).
Dikatakan Tanto, dengan adanya bukti vaksinasi yang ditunjukan, menurutnya masyarakat telah mendukung program vaksinasi yang digulirkan oleh pemerintah.
"Ini wujud itikad baik agar pandemi segera berakhir, hal ini juga sudah disampaikan dari mulai jajaran Kecamatan hingga ke tingkat desa," ungkapnya.
Ia juga menghimbau, masyarakat terus memperketat Protokol Kesehatan, sebab kata Tanto, Kabupaten Pandeglang saat ini sudah masuk zona merah.
"Kita harus ikut arahan Presiden, PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, memang aturannya diserahkan kepada daerah, dan kita ikuti aturannya aturan Mendagri," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Nuriah mengatakan, penerima BST selain mendapatkan uang tunai ditambah dengan beras sebanyak 10 kg.
"Kita lakukan monitoring untuk distribusinya agar bantuan ini tersampaikan kepada masyarakat," katanya.
Selain itu kata Nuriah, Pemkab Pandeglang mendapatkan quota bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk 3.000 Kpm atau kurang lebih 15 ton beras.
"Kita bagi ke 35 Kecamatan, tiap Kecamatan mendapat jatah 85 Kpm masing - masing Kpm mendapat 5 kg beras," katanya.