PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang. Penundaan tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, penundaan Pilkades itu menyusul masuknya Kabupaten Pandeglang ke dalam zona merah penularan Covid-19.
Dan juga menyusul perpanjangan masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pelaksanaan Pilkades itu ditunda hingga tanggal 22 atau 29 Agustus mendatang.
"Ada dua tanggal yang sudah kami kunci, tapi itu harus dikoordinasikan dulu dengan kabupaten lain. Soalnya dari hasil rapat koordinasi, ada permintaan dari pihak kepolisian supaya tanggalnya tidak sama dengan daerah lain," katanya saat dihubungi Poskota.co.id, Selasa (27/7/2021).
Pihaknya sendiri kini tengah meningkatkan pengawasan di 207 Desa yang tersebar di 35 Kecamatan di Pandeglang yang akan menggelar Pilkades.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini banyak mobilisasi massa yang digerakkan oleh para calon. Tadi juga kita sebutkan, tidak boleh ada babacakan dan kegiatan yang dapat menimbulkan kluster baru nantinya," katanya.
Ia menegaskan, para calon kepala Desa sendiri dilarang untuk melalukan kampanye dan juga kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan, khususnya dimasa PPKM Mikro ini.
"Jika ada yang melanggar siap-siap akan diberikan sanksi tegas oleh kami, untuk itu kami berharap agar para calon kepala desa untuk bersabar dan terus mengikuti arahan," pungkasnya.