“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19,” kutip poskota.co.id dalam Inmendagri.
Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
"Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," terang Tito.
Selain itu, dituangkan juga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat bagi pihak lainnya, dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. (johara)