Tiga Instruksi Pelaksanaan Teknis Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 Diterbitkan Mendagri

Selasa 03 Agu 2021, 10:52 WIB
Tito Karnavian: Terbitkan tiga Inmendagri, sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. (Foto/mendagri)

Tito Karnavian: Terbitkan tiga Inmendagri, sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. (Foto/mendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021.

Ada tiga Inmendagri yakni, Inmendagri Nomor 27 tentang penerapan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali, Inmendagri Nomor 28 tentang penerapan PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Penerapan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Adapun untuk wilayah di DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 Untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,  Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah,
Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home.

Selain itu, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan lainnya, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Termasuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/Outlook voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit, pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

News Update