JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus Covid-19 melonjak tinggi, Perumda Pasar Jaya menutup Pasar Tanah Abang Blok A, B dan F, Jakarta Pusat, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Perumda Pasar Jaya melalui akun Instagram resmi @perumdapasarjaya, Jumat (2/7/2021).
"Seluruh pedagang dalam pengelolaan Pasar Grosir Tanah Abang Blok A, B dan F untuk sementara waktu ditutup," tulis PD Pasar Jaya Jum'at (2/7/2021).
Toko di Pasar Tanah Abang yang diperbolehkan tetap beroperasi adalah di Blok G yang menjual bahan pangan.
Namun seluruh pedagang dan pengunjung harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 secara ketat.
PD Pasar Jaya menegaskan, penutupan pasar ini sudah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tentang PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan itu disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. (cr05)