Inmendagri PPKM Darurat, Ada Perintah Kepada Kepala Daerah Untuk Perkuat 3T Covid-19

Sabtu 03 Jul 2021, 17:15 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan keterangan. (ist)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan keterangan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 kepala daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperintahkan untuk memperkuat 3T.

Dalam diktum ketujuh poin j, daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment).

Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan: jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% - <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% - <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.

"Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,” terang Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut.

Dalam keterangannya yang diterima Sabtu (03/07/2021) Inmendagri agar dilakukan  tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

"Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi," kata Tito.

Namun jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

"Sedangkan untuk treatment, Inmendagri menjelaskan perlunya dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," Mendagri menandaskan.

Seperti diketahui, Inmendagri tersebut terkait mulai diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali.  (*)

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (ist)

Berita Terkait

News Update