Menpan RB Tjahjo Kumolo Minta ASN Dinas di Rumah, Selama PPKM Darurat

Jumat 02 Jul 2021, 20:39 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. (foto: ist)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menpan RB, Tjahjo Kumolo minta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di sektor non-esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali agar bekerja di rumah. 

"Pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home /WFH) secara penuh atau seratus persen," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (2/7/2021) sore. 

Tjahjo Kumolo mengungkapkan untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) maksimal lima puluh persen.

"Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen," kata Menteri Tjahjo. 

Terkait hal itu, Menteri Tjahjo Sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 2 Juli 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan meski ada pemberlakuan WHF secara penuh, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. 

"Namun jika terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di Kantor," terang Tjahjo. 

ASN yang melaksanakan WFO diminta untuk tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.

Lebih lanjut, ia mengatakan demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.

Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara.

Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. (johara)

Berita Terkait
News Update