MUI Kota Tangerang Sebut Pemberlakuan PPKM Darurat Bagian dari Ikhtiar Memutus Rantai Penularan Covid-19

Jumat 02 Jul 2021, 18:24 WIB
Gedung MUI Kota Tangerang. (foto: iqbal)

Gedung MUI Kota Tangerang. (foto: iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyebut PPKM Darurat yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan salah satu bentuk ikhtiar.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021).

Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

Salah satu instruksinya yakni menutup sementara rumah ibadah selama kebijakan itu berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

Artinya segala bentuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan dulu sementara. 

Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai kebijakan ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Kita MUI, secara intern menyampaikan, upaya ikhtiar pemerintah memang sudah sangat bagus, dari pada gak dilakukan PPKM ini akan semakin menyebar ke mana-mana hingga dampaknya kepada kematian manusia," kata Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang, Amin Munawar, Jumat, (2/7/2021).

Ia menyebut agama mengajarkan kebaikan untuk sesama, sehingga Amin beserta pemuka agama Islam sepakat dengan penerapan kebijakan tersebut.

Apalagi saat ini, Kota Tangerang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

"Boleh (PPKM) jangan kau ceburkan dan hancurkan dirimu ke dalam sebuah kehancuran kita wajib ikhtiar," katanya.

Dia mengatakan beribadah tak melulu harus dilakukan di masjid atau rumah ibadah. Namun dapat dilakukan dimana saja.

Berita Terkait
News Update