JAKARTA.POSKOTA.CO.ID – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta meminta keringanan terhadap pemerintah untuk meniadakan biaya sewa yang selama ini ditanggung oleh pusat belanja dalam menjalankan operasional di sejumlah Mall dan gedung.
"Kepada pemerintah pusat kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPh final 10 persen yang ditanggung pihak pusat belanja serta pengurangan tarif PLN dan gas," kata Ketua APPBI DKI , Ellen Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Jumat 2 Juli 2021.
Selain itu pihak APPBI DKI juga meminta keringanan beban pengurangan PBB serta peniadaan PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir.
Kami memohonkan diberi subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja.
Menurut Ellen, adapun semua permintaan tersebut karena terdapatnya beban pengeluaran yang cukup tinggi selama diberlakukan PPKM Darurat nantinya.
Ia pun memberikan gambaran, seperti penggunaan AC sentral dengan kapasitas cukup besar dan hal itu cukup memberatkan pusat belanja ketika menjalani PPKM Darurat.
Belum lagi dengan minimnya gerai yang dibuka, otomatis akan berdampak tren kunjungan pelanggan juga akan ikut melandai seiring dengan minimnya gerai yang beroperasi.
"Meskipun demikian kami juga terpaksa beroperasi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk essensial," sebutnya.
Berdasarkan peratutan PPKM Darurat menyatakan bahwa kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.