Gisella Anastasia. (instagram/@gisel_la)

Selebritis

Pelaku Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Mengaku Mendapatkan Video dari Telegram

Rabu 10 Mar 2021, 11:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan Terdakwa MN dan PP kasus video syur yang menjerat Gisel Anastasia dan Yukinobu De Fretes kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum MN membantah bahwa kliennya termasuk orang yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.

Baca juga: Lakukan Wajib Lapor Terkait Video Mesum dengan Nobu, Gisel: Saya Siap Jalani Persidangan

Baca juga: Diajak Syuting ke Anyer Bareng Gisel, Gempi Takut Naik Kapal Sampai Menangis

Baca juga: Gisella Anastasia Siap Ikuti Olah TKP Kasus Video Mesum di Hotel Medan

"Karena kalau misalkan dilihat, sebenarnya klien kami ini kan, cuman ranting aja yang dituduh dan dilaporkan oleh pihak pelapor. Kalau misalkan mau fair ada ratusan mungkin ribu ya, peranting itu sendiri dan kebetulan ini aja yang ditarik," jelas Andreas. 

Andreas menceritakan jika kliennya mendapatkan video asusila Gisel dari telegram yang berisi 74 ribu anggota.

Dia juga mengklaim bahwa MN tidak berniat menyebarkannya.

Baca juga: Gisella Anastasia Sambangi Kantor Kejari Jaksel, Izin Tidak Bisa Hadiri Sidang Pelaku Penyebar Video Syurnya

Dalam kasusnya di sini, MN hanya membagikan video tersebut ke grup yang berisikan 5 orang untuk mengklarifikasi pelaku yang berada di video.

Andreas juga mengklaim bahwa kliennya langsung menghapus kiriman tak lama setelahnya.

"Klien kami itu hanya mengirimkan dengan pertanyaan benarkah ini 'Istri dari  Suaminya Gading'. Dari chat aja ini sebenarnya udah bisa kita lihat, niatnya itu apa. Dan dia langsung menghapus sekitar 2 menit setelah mengirimkan video tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Andreas mengangggap hukuman yang ditujukan terhadap MN dinilai berlebihan. Diketahui, terdakwa video Gisel dan Nobu dijerat UU ITE dan Pornografi dan kemungkinan mendekam selama 12 tahun penjaran.

"Ya kalau ancaman pidananya kan ada 2 satu pasal undang-undang ITE dan pornografi. Itu paling lama 12 tahun. Ini mengerikan sekali," tutupnya. (cr07/mia)

Tags:
Gisella AnastasiaVideo Porno

Reporter

Administrator

Editor