JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat persidangan pelaku penyebaran video porno Gisel-Nobu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa tak terima dirinya dijadikan tersangka dan duduk di kusi pesakitan di meja hijau.
Menurut pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan pelaku utama terkait mendapatkan video syur itu dari telegram.
Andreas menambahkan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Andreas mengatakan penegak hukum harus mencari siapa sosok penyebar video asusila itu. Sehingga dia merasa janggal dan tak adil lantaran MN dijadikan tersangka.
"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas, Selasa (9/3/2021).
Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup. Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Mengaku Mendapatkan Video dari Telegram
"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan.
Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," ujarnya.
Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Dia juga menyinggung Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang juga sebagai korban.