ADVERTISEMENT

Aktris Berinisial RK Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Video Tak Senonoh

Selasa, 3 Oktober 2023 12:02 WIB

Share
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan seorang aktris berinisial RK terkait dugaan penyebaran video tak senonoh. (Pandi)
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan seorang aktris berinisial RK terkait dugaan penyebaran video tak senonoh. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan seorang aktris berinisial RK terkait dugaan penyebaran video tak senonoh.

Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Muhammad Zainul mengatakan dalam laporan yang dilayangkan pihaknya beberapa barang butki, diantaranya berupa video.

"Bukti elektronik kami sampaikan ada dua, bukti video yang berdurasi ada dua video. Pertama 1 menit 58 detik, kemudian video berikutnya berdurasi 10 Menit 52 detik. Dua video itu sebagai bukti elektronik kami sampaikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Selain itu, pihaknya juga membawa bukti lain berupa tangkapan layar diduga video tak senonoh aktris berinisial RK itu.

"Ketiga bukti surat, kita sampaikan terkait link konten website yang juga menjadi alat bukti kami sampaikan. 2 alat bukti sudah kami sampaikan kepada teman-teman penyidik untuk diproses," paparnya.

Adapun, laporan yang dibuat itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Lebih jauhn Zainul berujar jika laporan itu dibuat karena masyarakat merasa resah dengan konten asusila tersebut. Ia meyakini seluruh barang bukti yang dibawa konkrit.

"Kita merasa asosiasi Lawyer Muslim Indonesia memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan sebuah laporan polisi terkait dengan video yang beredar dan merasahkan masyarakat, karena kalau ini tidak dilakukan maka pasti masyarakat pasti akan menjadikan image bahwa penegakan hukum di indonesia tidak relevan," katanya.

Pasal yang disangkakan yakni terkait Undang-Undang ITE  yakni Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE.

Kemudian Undang-Undang Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10, kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT