Ada Jaminan Pihak Keluarga, Polisi Tidak Menahan Dea Onlyfans Terkait Kasus Penyebaran Video Porno

Sabtu 26 Mar 2022, 18:59 WIB
Dea selaku Konten Kreator Onlyfans ditetapkan tersangka usai sebar video porno. (Instagram /@gresaidss)

Dea selaku Konten Kreator Onlyfans ditetapkan tersangka usai sebar video porno. (Instagram /@gresaidss)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Dea Onlyfans selaku konten kreator Onlyfans saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran video porno di situs Onlyfans.

Namun, polisi tidak menahan Dea walaupun saat ini statusnya sudah jadi tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa ada permintaan dan jaminan pihak keluarga Dea.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3).

Zulpan menjelaskan, saat ini Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi dan masih mau menyelesaikan kuliahnya," tandas Zulpan.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reskrim Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menentapkan Dea selaku konten kreator Onlyfans sebagai tersangka kasus penyebaran video porno.

"Hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat dihubungi Sabtu (26/3).

Dirinya pun memastikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dea, polisi berhasil mengamankan alat bukti seperti konten-konten berupa video porno dengan foto syur.

"Konten-konten tersebut disebarkan oleh dirinya sendiri," lanjut Auliansyah.

Kombes Pol Auliansyah Lubis juga menyebutkan, kemungkinan akan ada pelaku lain selain Dea. (Cr07)

Berita Terkait
News Update