​​​​​​​Pasal Penghasutan dan Kekarantinaan Kesehatan Tidak Dapat Diterapkan Kepada HRS

Rabu 02 Des 2020, 08:15 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar

Baca juga: Menantu HRS Juga Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Ada Kegiatan Terjadwal

Sebelumnya, HRS batal menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya lantaran dalam tahap pemulihan kesehatan pasca keluar dari RS Ummi Bogor, pada Sabtu (28/11/2020).

HRS sendiri rencananya akan diperiksa, Selasa (1/12/2020) terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat yang berlangsung, pada Sabtu (14/11/2020) dan acara Maulid Nabi di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/11/2020) lalu. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update