PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung

Senin 09 Nov 2020, 14:27 WIB
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria.(dok/yono)

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria.(dok/yono)

`JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta,  kembali mengizinkan warga menggelar respsi pernikahan di gedung, namun tetap mematuhi persyaratan  dan harus mengajukan permohona izin dimasa perpanjanganPSB Transisi.

"Resepsi pernikahan diberlakukan dengan syarat jumlah tamu 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (9/11/2020).

Riza menjelaskan, perpanjangan pembatas sosial bersekala besar (PSBB) Masa Transisi kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Meskipun, ia tak menapik adanya penambahan pelonggaran.

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

"Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan termasuk penambahannya adalah resepsi pernikahan," jelasnya.

Politisi Gerinda ini mengatakan, telah menyaksikan langsung simulasi resepsi pernikahan.

Secara protokol kesehatan Covid-19, mulai dari penyediaan hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan, hingga berfoto telah diatur dengan sangat baik. 

Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 22 November

Oleh karena itu, ia berharap, resepsi pernikahan dapat tetap menggunakan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan itu jadi contoh yang baik dan ke depan bisa dilaksanakan resepsi pernikahan," jelasnya.

Saat pengajuan permohonan, Riza menambahkan, pihak pengelola gedung pernikahan harus meneken pakta integritas dalam menegakkan protokol kesehatan.

Berita Terkait
News Update