JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi menyampaikan, hingga hari ini, Minggu (29/11/2020) sebanyak 99 pengelola gedung yang terdiri dari balai pertemuan dan ballroom hotel telah mengajukan izin menggelar pesta pernikahan.
Namun Bambang mengungkapkan, hingga saat ini baru 43 gedung yang diizinkan menggelar resepsi pernikahan.
"Per hari ini yang mengajukan izin sudah 99 pengelola gedung (gedung pertemuan/ballroom hotel). Sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya 43 gedung," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: 26 Hotel dan Gedung Telah Ajukan Izin Resepsi ke Pemprov DKI
Sedangkan kata Bambang, 56 gedung lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas terkait lainnya.
"Intinya pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi kapasitas maksimal 25 persen, jarak antar kursi minimal 1,5 meter, tidak diperkenankan menyediakan prasmanan," tegasnya.
Selain itu lanjut Bambang, alat makan dan minum wajib disterilisasi terlebih dahulu, kemudian makan dan minum tamu undangan hanya dilayani oleh petugas pada acara pesta pernikahan tersebut.
"Tamu hanya diperbolehkan melakukan salam namaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan. Tamu juga dilarang berjalan hilir mudik," sambungnya.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung
Kemudian, bila dalam gelaran resepsi pernikahan ada hiburan live musik, tamu yang hadir tidak diperkenankan untuk menyumbang lagu.
Saat sesi foto bersama pengantin tamu juga tidak diperkenakan meminta diambilkan gambar menggunakan ponsel pribadi. Lalu saat berfoto bersama pengantin harus menjaga jarak dan dilarang melepas masker.