ADVERTISEMENT

26 Hotel dan Gedung Telah Ajukan Izin Resepsi ke Pemprov DKI

Kamis, 19 November 2020 18:05 WIB

Share
26 Hotel dan Gedung Telah Ajukan Izin Resepsi ke Pemprov DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mulai mengizinkan resepsi pernikahan di gedung dan di rumah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Adanya kelonggaran tersebut langsung dimanfaatkan puluhan pengelola gedung atau venue untuk dapat menggelar resepsi pernikahan yang sebelumnya dilarang.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, total ada sebanyak 26 pengelola gedung yang mengajukan permohonan.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung

Namun, dari jumlah tersebut baru 2 permohonan yang diperbolehkan atau didisetujui untuk menggelar acara resepsi. “Kedua lokasi yang telah kita setujui yakni, Hotel Ritz Calton dan JW-Marriot,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Bambang menambahkan, bila telah dinyatakan lolos penyelenggaraan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan. Namun, kapasitas pengunjung juga harus terbatas yakni 25 persen dari keseluruhan.

"Dua gedung sudah keluar izinnya. 11 gedung sudah direview tim gabungan, menunggu keputusan tim gabungan. Sisanya menunggu jadwal," ujarnya.

Baca juga: Di Tangerang Selatan Resepsi Pernikahan Boleh Asal Tidak Dangdutan

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Dan setiap pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. (deny/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT