Baca juga: 3 Pekan PSBB Transisi, DKI Kantongi Rp132,9 juta dari Pelanggar Prokes
Pengelola dan penyelenggara, sambung dia, juga wajib untuk membentuk tim pengawas.
"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Riza menegaskan, pihaknya juga tetap aktif dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan. Tak hanya untuk resepsi pernikahan, dia menegaskan, pengawas tetap dilakukan di semua sektor.
Baca juga: Belasan Pengendara Tak Pakai Masker Terjaring Razia PSBB Transisi di Jakarta Utara
"Jadi gugus pusat provinsi dan semua unit kegiatan punya petugas yang memantau," jelasnya.
Sejuh ini, telah ada 13 pengeloa gedung resepsi pernikahan yang mengajukan izin operasional, namun izin belum diberikan. (deny)