Anies Masih Ogah Jelaskan Izin Reklamasi Ancol

Selasa 30 Jun 2020, 16:43 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih belum mau mengungkapkan atas terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar (Ha) dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 Ha. 

Orang nomor satu di Jakarta itu mengaku baru akan buka suara bila data mengenai reklamasi Dufan dan wilayah Ancol Timur lengkap. "Nanti dijelasinnya lengkap sekalian," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020). 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub. 

Dalam Kepgub ini, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas kurang lenih 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi itu yakni Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas kurang lebih 120 Ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. 

Dalam aturan itu, Anies juga meminta dua kewajiban dan tiga kontribusi tambahan terhadap PJAA terkait izin ini. Kewajiban tersebut, yakni:

1. Menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

2. Pengerukan sedimentasi sungai sekitar.

News Update