Sementara kontribusi tambahan tersebut, berupa:
1. Pengerukan sedimentasi sungai di daratan.
2. Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Yaitu lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas kurang lebih 35 Ha dan kurang lebih 120 Ha.
3. Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Anies.
Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PJAA dan Pemprov DKI Jakarta yang sifatnya eksekuterial dan sudah harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub tersebut.
Tapi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menggarisbawahi bahwa pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
PJAA harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yono/win).