Tak Cukup Dipecat, Kompolnas Desak Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup

Jumat 14 Mar 2025, 10:18 WIB
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja dicopot gara-gara kasus narkoba dan asusila. (Sumber: Dok Polres Ngada)

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja dicopot gara-gara kasus narkoba dan asusila. (Sumber: Dok Polres Ngada)

Agus juga menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar termasuk kategori pelanggaran berat. Sehingga tersangka dikenakan pasal berlapis dan juga dikenakan juncto PP 1 tentang pemberhentian Polri. Saat ini tersangka Fajar telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Menurut Agus, ada tiga anak di bawah umur yang diketahui korban tersangka Fajar. Ketiga korban masing-masing saat ini berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Kemudian ada satu orang dewasa berinisial SHDR, 20 tahun.

Agus mengatakan Polri sangat hati-hati menangani kasus ini karena menyangkut anak. Selanjutnya tersangka Fajar dijadwalkan menjalani sidang etik pada hari Senin, 17 Maret 2025.

"Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi karena ini menyangkut anak. Sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini," ucapnya.

Berita Terkait
News Update