JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak, pornografi dan penyalahgunaan narkoba. Polri menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar termasuk kategori pelanggaran berat. Sehingga tersangka dikenakan pasal berlapis dan juga dikenakan juncto PP 1 tentang pemberhentian Polri.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal, Tak Hanya PTDH
Saat ini tersangka Fajar telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Menurut Agus, ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka Fajar. Ketiga korban masing-masing saat ini berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Kemudian ada satu orang dewasa berinisial SHDR 20 tahun.
Agus mengatakan Polri sangat berhati-hati menangani kasus ini karena menyangkut anak. Selanjutnya tersangka Fajar dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin, 17 Maret 2025.
"Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi karena ini menyangkut anak. Sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini," ucap Agus.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk empat korban, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal, Tak Hanya PTDH
"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak 1," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Dalam konferensi pers itu, Polri juga turut menampilkan tersangka AKBP Fajar di hadapan para awak media. Tersangka tampak mengenakan baju tahanan warna orange dan menggunakan warna hitam.