JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri memberikan hukuman yang paling berat terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja. Selain disanksi etik dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Fajar juga harus dihukum pidana penjara seumur hidup.
"Kami kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana dihukumnya harus paling-paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Maret 2025.
Terkait dengan lambannya proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Anam, karena konstruksi kasus tersebut cukup kompleks. Divisi Propam Polri membutuhkan waktu yang cukup untuk menguraikan secara detil konstruksi kasus tersebut.
Anam meyakini Polri dapat mengusut kasus menjijikan eks Kapolres Ngada tersebut dapat ditangani dengan transparan dan profesional.
Baca Juga: Fakta-fakta Ahok Diperiksa Kejagung selama 8 Jam Soal Kasus Korupsi Pertamina
Dia juga memastikan bawa tersangka Fajar akan segera dipecat secara tidak hormat. Dia memperkirakan sidang etik terhadap AKBP Fajar digelar pekan depan.
"Kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat," ucapnya.
Sebelumnya AKBP Fajar telah ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
Polri menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Tiga Nama yang Berpotensi Dicoret dari Daftar Timnas Indonesia, Dua di Antaranya Pemain Naturalisasi
"Sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.