SERANG, POSKOTA.CO.ID – OW, 31 tahun, seorang dukun di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap polisi karena mencabuli wanita berusia 25 tahun berinisial DS.
Aksi pencabulan dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang stres terlilit utang.
Agar aksi bejatnya lancar, ia berdalih bahwa tindakannya dapat memberikan ketenangan bagi korban.
Dari penyelidikan polisi, terungkap jika perbuatan asusila dilakukan tersangka sejak pertengahan tahun lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dukun cabul ini diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga: Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Setubuhi Wanita Bersuami di Serang
"Tersangka OW, kami tangkap di rumah pada Selasa 11 Maret 2025 siang," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat 14 Maret 2025.
AKBP Condro mengatakan penangkapan dukun cabul itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban DS ke Mapolres Serang pada pada 6 Januari 2025 lalu.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi.
Condro menambahkan korban kemudian mencari jalan pintas melalui dukun, agar masalah utang piutangnya terselesaikan.
"Awalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit utang-piutang. Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya," jelasnya.