Pelaku Pencabulan Terhadap Balita Ditangkap Polisi

Selasa 07 Jan 2025, 14:34 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap balita di Jakarta yang dilakukan oleh anak dibawah umur. (foto: dok poskota)

Ilustrasi pencabulan terhadap balita di Jakarta yang dilakukan oleh anak dibawah umur. (foto: dok poskota)

POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pencabulan berinisial RA berusia 14 tahun yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kecil berinisial KR yang masih berusia 5 tahun.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. "Sudah diamankan malam itu juga begitu ada informasi," terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025.

Dalam perkara ini dikatakan Nurma pelakunya masih berusia dibawah umur. Hingga kini penyidik pun masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dijelaskan Nurma, kejadian dan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian bersamaan pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: 6.990 Calon PPPK Tes MCU di Stadion Patriot Chandrabaga

Aksi pelecehan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Pada awalnya, pelaku, korban, dan kakak korban yang merupakan tetangga bermain di salah satu wilayah di Rawajati, Pancoran.

Saat itu, korban pergi ke toilet di masjid terdekat dan pelaku mengikutinya. Kakak korban tidak mengetahui kejadian itu.

Saat bertemu sang kakak, korban menangis dan mengaku kesakitan.

"Setelah ditanya oleh kakaknya yang berumur delapan tahun, bahwa dia dilakukan atau telah terjadi hal yang tidak baik terhadap dia," jelasnya.

Kepolisian telah memeriksa ayah korban dan warga sekitar termasuk sudah mendapatkan visum dari korban.

"Korban sudah kita lakukan visum, kemudian kita mengumpulkan barang bukti yaitu baju yang dipakai oleh korban," bebernya.

Berita Terkait

News Update