Mengetahui kondisi tersebut, OW pun memperdayai korban. Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual bersetubuh.
"Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh. Merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke polres," ungkapnya.
Condro menambahkan atas laporan itu, petugas Unit PPA mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan Keris.
"Jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, 2 keris, dan 1 benda si raja asem," tambahnya.