POSKOTA.CO.ID – Bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pemanfaatan dana bantuan untuk kebutuhan pendidikan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Banyak yang bertanya apakah dana KJP bisa digunakan untuk membeli laptop, mengingat perangkat ini semakin diperlukan dalam proses belajar, terutama untuk tugas sekolah, riset, hingga ujian online.
KJP Plus dirancang untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari alat tulis, seragam, buku, hingga perlengkapan digital.
Namun, pembelian ini harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan belajar dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Baca Juga: Desak Disdik, DPRD Jakarta Usulkan KJP Siswa Pelaku Tawuran Dicabut
Dana KJP Plus digunakan untuk pembelian apa saja?
Dilansir dari situs resmi KJP, daftar barang yang boleh dibeli menggunakan dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bansos KJP Plus Tahap 2 Dicairkan Kembali, Cek Dahulu Status Bantuan Anda Sebelum Cairkan Dananya
1. Buku tulis.
2. Buku gambar.
3. Buku pelajaran.
4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
6. Alat dan atau bahan praktik.
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
9. Tas sekolah.
10. Pakaian olahraga sekolah.
11. Buku pelajaran penunjang.
12. Kudapan bergizi.
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
14. Alat bantu pendengaran.
15. Kalkulator scientific.
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
19. Komputer/Laptop
Baca Juga: Kuota KJP Ditambah, Pramono Anung Sebut 705 Ribu Siswa Akan Menerima Dana Bantuan
Dapat disimpulkan bahwa dana bantuan KJP Plus boleh dibelikan laptop selama digunakan untuk mendukung pembelajaran.

Besaran dana bantuan yang cair dari KJP 2025
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
Baca Juga: Kuota KJP Ditambah, Pramono Anung Sebut 705 Ribu Siswa Akan Menerima Dana Bantuan
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Baca Juga: KJP Plus 2025 Cair, Cek Nama Kamu Sekarang dan Dapatkan Bantuan Hingga Ratusan Ribu!
Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025
13 Januari-6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
15 Januari-8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi
Februari 2025: Penetapan penerima KJP Plus dan besaran dana yang disalurkan dari Keputusan Gubernur
Maret 2025: Penyaluran dana KJP Plus tahap 1
Demikian informasi mengenai KJP Plus 2025.