POSKOTA.CO.ID - Bulan ini menjadi periode pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1, khusunya bagi siswa kategori Surat Keputusan (SK) nominasi 2025.
SK Nominasi adalah peserta didik yang belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) pendidikan ini. Baik untuk siswa kelas baru maupun kelas akhir.
Adapun dana bansos PIP yang diterima anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat ini dimulai sebesar Rp225.000. berikut rinciannya.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025
Rincian Penerima PIP
Di bawah ini, rincian penerima PIP:
1. Jenjang SD
Kelas 1 dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000. Sedangkan kelas 2, 3, 4, dan 5 menerima Rp450.000
2. Jenjang SMP
Untuk SMP kelas 7 dan 9 memperoleh Rp500.000. Kelas 8 Rp750.000.
3. Jenjang SMA
Penerima manfaat bansos PIP jenjang SMA kelas 10 dan 12 mendapatkan Rp900.000, sementara kelas 11 menerima Rp1.800.000.
Harap dicatat, pemerintah mengimbau agar saldo dana bansos yang cair ke Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) tersebut diperuntukkan sesuai dengan himbauan.
Seperti untuk membeli perlengkapan sekolah mulai dari sepatu, tas, seragam serta biaya pendidikan.
Cara Daftar Bantuan PIP 2025
Program bantuan PIP 2025 terbuka untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin, dan bantuan akan diberikan melalui dua kali pengusulan setiap tahunnya.
"Setiap tahun, pengusulan untuk mendapatkan bantuan PIP memiliki dua batas waktu utama, yaitu 31 Januari dan 31 Agustus," tutur pemilik kanal YouTube Gue Rahman, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.
Ia menambahkan, jika Anda atau putra-putri Anda daftar bantuan PIP sebelum 31 Januari, hasil pengusulan Anda akan terbit pada termin kedua.
Dan jika mengusulkan hingga 31 Agustus, hasilnya akan terbit pada termin ketiga yaitu periode Oktober hingga Desember.
"Jadi, pastikan Anda mematuhi tanggal cut-off Dapodik agar proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan PIP tidak terkendala," imbuhnya.
Sumber Data Penerima PIP
Penerima bantuan PIP dapat berasal dari dua sumber data, yakni:
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau yang tercatat dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan, dengan data yang dimasukkan ke dalam Data Pokok Siswa (Dapodik) oleh pihak sekolah.
Proses Pengusulan PIP
Bagi Anda atau putra-putri Anda yang ingin mendapatkan subsidi pemerintah berupa bantuan sosial ini, perlu diketahui bahwa pihak sekolah harus mengusulkan terlebih dahulu.
Jika siswa terdaftar di DTKS, namun belum dinyatakan layak sebagai penerima PIP oleh pihak sekolah, maka siswa tersebut tidak akan mendapatkan bantuan.
Untuk bisa dinyatakan layak, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, siswa adalah pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan demikian, status layak PIP bisa lebih mudah diperoleh.
Bagi yang tidak memiliki KIP, Anda masih dapat dinyatakan layak jika keluarga Anda tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Data yang Harus Diperhatikan untuk Pengusulan PIP
Pastikan data pribadi calon penerima PIP yang tercatat dalam Dapodik sudah benar dan valid, termasuk:
1. Nama lengkap sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Nama ibu kandung.
4. Tanggal lahir.
4. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
5. Pekerjaan dan penghasilan orang tua.
Jika data ini sudah valid dan tercatat dengan benar, maka pihak sekolah bisa mengusulkan untuk mendapatkan bantuan PIP.
Contoh Kasus dan Penyebab Tidak Diterimanya Bantuan
Masih dilansir dari kanal YouTube Gue Rahman, salah satu contoh yang sering terjadi adalah, meskipun siswa sudah terdaftar di DTKS.
Namun karena beberapa data tidak valid atau tidak terverifikasi dengan benar, siswa tersebut tidak mendapatkan bantuan PIP.
Sebagai contoh, ada siswa yang datanya tercatat di DTKS, namun NISN-nya tidak valid sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan.
Cara Daftar PIP dengan Mengusulkan Diri ke Sekolah
Jika Anda atau putra-putri Anda merasa layak menerima bantuan PIP tetapi belum diusulkan oleh sekolah, segera hubungi operator sekolah untuk meminta agar data Anda diusulkan sebelum batas waktu pengusulan, yaitu 31 Januari atau 31 Agustus.
"Untuk mendapatkan bantuan PIP tahun 2025, Anda harus memastikan data Anda tercatat dengan benar di Dapodik dan pihak sekolah sudah mengusulkan Anda atau putra-putri sebagai calon penerima PIP," pungkasnya.