POSKOTA.CO.ID - Bulan ini menjadi periode pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1, khusunya bagi siswa kategori Surat Keputusan (SK) nominasi 2025.
SK Nominasi adalah peserta didik yang belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) pendidikan ini. Baik untuk siswa kelas baru maupun kelas akhir.
Adapun dana bansos PIP yang diterima anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat ini dimulai sebesar Rp225.000. berikut rinciannya.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025
Rincian Penerima PIP
Di bawah ini, rincian penerima PIP:
1. Jenjang SD
Kelas 1 dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000. Sedangkan kelas 2, 3, 4, dan 5 menerima Rp450.000
2. Jenjang SMP
Untuk SMP kelas 7 dan 9 memperoleh Rp500.000. Kelas 8 Rp750.000.
3. Jenjang SMA
Penerima manfaat bansos PIP jenjang SMA kelas 10 dan 12 mendapatkan Rp900.000, sementara kelas 11 menerima Rp1.800.000.
Harap dicatat, pemerintah mengimbau agar saldo dana bansos yang cair ke Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) tersebut diperuntukkan sesuai dengan himbauan.
Seperti untuk membeli perlengkapan sekolah mulai dari sepatu, tas, seragam serta biaya pendidikan.
Cara Daftar Bantuan PIP 2025
Program bantuan PIP 2025 terbuka untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin, dan bantuan akan diberikan melalui dua kali pengusulan setiap tahunnya.