"Setiap tahun, pengusulan untuk mendapatkan bantuan PIP memiliki dua batas waktu utama, yaitu 31 Januari dan 31 Agustus," tutur pemilik kanal YouTube Gue Rahman, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.
Ia menambahkan, jika Anda atau putra-putri Anda daftar bantuan PIP sebelum 31 Januari, hasil pengusulan Anda akan terbit pada termin kedua.
Dan jika mengusulkan hingga 31 Agustus, hasilnya akan terbit pada termin ketiga yaitu periode Oktober hingga Desember.
"Jadi, pastikan Anda mematuhi tanggal cut-off Dapodik agar proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan PIP tidak terkendala," imbuhnya.
Sumber Data Penerima PIP
Penerima bantuan PIP dapat berasal dari dua sumber data, yakni:
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau yang tercatat dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan, dengan data yang dimasukkan ke dalam Data Pokok Siswa (Dapodik) oleh pihak sekolah.
Proses Pengusulan PIP
Bagi Anda atau putra-putri Anda yang ingin mendapatkan subsidi pemerintah berupa bantuan sosial ini, perlu diketahui bahwa pihak sekolah harus mengusulkan terlebih dahulu.
Jika siswa terdaftar di DTKS, namun belum dinyatakan layak sebagai penerima PIP oleh pihak sekolah, maka siswa tersebut tidak akan mendapatkan bantuan.
Untuk bisa dinyatakan layak, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).