Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025

Kamis 20 Feb 2025, 23:18 WIB
Ilustrasi siswa jenjang SD penerima bantuan PIP melakukan pencairan di Bank BRI. (Sumber: (Kemdikbud))

Ilustrasi siswa jenjang SD penerima bantuan PIP melakukan pencairan di Bank BRI. (Sumber: (Kemdikbud))

POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa yabg masuk dalam SK (Surat Keputusan) Nominasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sangat penting untuk segera melakukan aktivasi rekening agar dapat menerima pencairan dana bantuan sosial (bansos) ini tepat waktu.

Aktivasi tersebut hanya khusus diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat dari keluarga miskin dan kurang mampu.

Terutama bagi yang masuk SK Nominasi bantuan PIP tahun 2024 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Siswa Pemilik NIK dan NISN Terdaftar Ini Akan Terima Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Cek Besaran Nominal Bantuan Jenjang SD, SMP, dan SMA

Di mana pemerintah memberikan batas waktu hingga tanggal 28 Februari 2025 untuk menyelesaikan proses aktivasi rekening bantuan PIP bagi siswa yang belum melakukannya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

melalui surat edaran resmi pada tanggal 30 Januari 2025, mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP 2024.

Batas waktu yang sebelumnya ditentukan sampai 31 Januari 2025, kini diperpanjang hingga 28 Februari 2025.

"Sehingga, bagi Anda yang masuk dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024, harap segera melakukan aktivasi rekening," ujar pemilik kanal YouTube Gue Rahman seperti dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan dari bank penyalur per 15 Januari 2025, masih ada sekitar 1.351.641 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening. Berikut rinciannya:

- Jenjang SD: 700.919 peserta didik

Berita Terkait
News Update