Perkara kedua, Mbak Ita bersama Alwin juga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan.
Dalam keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut, mereka menerima uang sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Warganet Serukan Tarik Uang dari Bank BUMN, Khawatir Danantara Jadi Skandal Korupsi Seperti 1MDB
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan," ujarnya.
Adapun kasus ketiga atau kasus terakhir, yakni perkara permintaan uang dari kepala Bapenda Kota Semarang.
Dalam perkara tersebut, keduanya berhasil mengantongi uang sebesar Rp 2,4 miliar.
"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," ujar Ibnu.
Baca Juga: Deretan Aset Properti Milik Harvey Moeis yang Dirampas Negara, Imbas Kasus Korupsi Timah
Jika dijumlahkan jumlah uang dari hasil sual ketiga pergars tersebut, bisa mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut.
Atas hal tersebut, keduanya pun dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.