POSKOTA.CO.ID - Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, baru saja mendapat hukuman lebih berat menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Harvey Moeis mendapat hukuman 6,5 tahun penjara. Namun, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah.
Akibat dari kasus korupsi tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Penambang Timah Liar Akui Berpenghasilan Rp450 Juta per Bulan
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2025.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Tak hanya hukuman penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukum pidana selama 8 bulan penjara.
Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Vonis Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Diberitakan sebelumnya, pada Desember 2024, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan untuk merampas semua aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.
Satu diantara aset-aset yang berhasil dirampas negara adalah tanah dan bangunan.