POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru sidang putusan banding kasus korupsi Rp300 triliun suami Sandra Dewi, Hervey Moeis berlangsung hari ini, Kamis 13 Februari 2025.
Dari hasil sidang putusan banding, vonis hukuman ditambah menjadi kurungan 20 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto dalam sidang melalui siaran televisi swasta, pagi ini.
"Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," ujar Teguh.
Baca Juga: Cibiran Warganet Sikapi Kasus Harvey Moeis: Ternyata Banyak yang Mau
Hukuman tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dimana Harvey Moeis telah dihukum penjara 6,5 tahun serta wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Selain vonis hukuman terbaru, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp420 miliar dan jika tidak dibayar aset yang dimiliki akan disita.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Teguh.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang melibatkan Harvet Moeis terjadi dalam pengelolaan perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Baca Juga: Respons Admin Gerindra soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Presiden Juga Gak Bisa Ubah Keputusan Hakim
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Dalam kasus ini, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga kuat bekerja sama dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan timah secara ilegal.