Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Penambang Timah Liar Akui Berpenghasilan Rp450 Juta per Bulan

Senin 09 Sep 2024, 20:53 WIB
Suasana sidang yang menghadirkan saksi Liu Asak, salah seorang penambang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

Suasana sidang yang menghadirkan saksi Liu Asak, salah seorang penambang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Liu Asak, salah seorang penambang timah mengaku dapat berpenghasilan sekitar Rp450 juta per bulan selama bekerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan Liu Asak saat menjadi saksi terdakwa Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terjerat dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tbk hingga merugikan negara senilai Rp300 triliun.

"Kalau cuacanya bagus, dalam satu hari pak, kami bisa menambang 200 kilogram. Kalau di rupiahkan, sekitar Rp15 juta per hari," kata saksi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Eko Ariyanto pada Senin, 9 September 2024.

"Satu bulan berapa pendapat saudara itu," tanya Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada saksi. "Ya, bisa setengah miliar," jawab Liu Asak dengan senyum.

Saksi mengaku sebagai penambang liar. Menurut Liu Asak, dirinya mesti berteman dan bergaul di lokasi tambang.

"Saya termasuk penambang liar pak," lanjutnya. "Kita nyari nafkah pak. Yang penting kita berteman atau kawan. Di mana yang banyak kandungannya, di situ diserang," ujarnya.

Tentang proses penambangan timah oleh penambang liar, terang Liu, pihaknya lebih dahulu melakukan cek lokasi.

"Setelah ada kandungannya, lalu kita bor seperti bor air pak," terangnya.

Ia menyebutkan, hasil tambang dijual ke PT Timah dan dikirim ke CV Teman Jaya.

"Kalau masuk di IUP PT Timah kita ajukan permohonan SPK baru kita tambang," terangnya.

Sementara jika hasil tambang ingin terjual cepat, maka ditawarkan kepada smalter swasta dengan jual putus.

Berita Terkait
News Update