POSKOTA.CO.ID - Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau sering dikenal Mbak Ita dan suami Alwin Basti (AB) telah resmi ditahan KPK.
Penahanan suami istri ini atas dugaan keterlibatan dalam 3 perkara, dan telah menerima uang hingga Rp6 Miliar.
Menurut wakil ketua KPK, keterlibatan tersebut sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Baca Juga: KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hari Ini, Apakah Langsung Ditahan?
Suami istri tersebut telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD, pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Dalam kasus pertama, mbak Ita dan suaminya diduga terlibat atas dugaan kasus korupsi pada proyek pengadaan kursi fabrikasi SD di dinas pendidikan kota Semangat.
Diduga terdapat uang yang diterima oleh Mbak Ita bernilai miliaran, yakni sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: Mbak Ita Wali Kota Semarang Resmi Ditahan KPK, Bersama Suami Diduga Terima Suap hingga Rp6 Miliar
Selain itu, suami dari Mbak Ita, AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB," jelasnya.
Perkara kedua, Mbak Ita bersama Alwin juga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan.
Dalam keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut, mereka menerima uang sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Warganet Serukan Tarik Uang dari Bank BUMN, Khawatir Danantara Jadi Skandal Korupsi Seperti 1MDB
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan," ujarnya.
Adapun kasus ketiga atau kasus terakhir, yakni perkara permintaan uang dari kepala Bapenda Kota Semarang.
Dalam perkara tersebut, keduanya berhasil mengantongi uang sebesar Rp 2,4 miliar.
"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," ujar Ibnu.
Baca Juga: Deretan Aset Properti Milik Harvey Moeis yang Dirampas Negara, Imbas Kasus Korupsi Timah
Jika dijumlahkan jumlah uang dari hasil sual ketiga pergars tersebut, bisa mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut.
Atas hal tersebut, keduanya pun dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.