Awas Ini Bahaya Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online

Sabtu 15 Mar 2025, 05:06 WIB
 Bahaya penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (Pinterest)

Bahaya penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini, akses yang mudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Sayangnya, kemudahan ini sering kali membuat orang mengabaikan keamanan data pribadi mereka.

Salah satu contoh yang marak terjadi adalah pemanfaatan pinjaman online (Pinjol) untuk memperbaiki kondisi finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar, seperti penyalahgunaan identitas.

Salah satu bentuknya adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman. Akibatnya, korban harus menanggung utang yang tidak pernah mereka ajukan.

Baca Juga: 4 Risiko Gagal Bayar Pinjol, Teror Debt Collector dan Potensi Data Pribadi Bocor

Untuk memastikan apakah KTP telah disalahgunakan dalam pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini tersedia secara daring maupun luring.

Cara Mengecek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol

1. Cek KTP Melalui SLIK OJK Secara Online

  • Kunjungi situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
  • Pilih opsi "Pendaftaran"
  • Isi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan (captcha)
  • Pastikan data yang dimasukkan benar, lalu klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan untuk melengkapi formulir SLIK OJK
  • Centang pernyataan kebenaran data, kemudian klik "Ajukan Permohonan"
  • Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran
  • Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
  • Permohonan akan diproses dalam maksimal satu hari kerja
  • Setelah proses selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang menggunakan data pribadi Anda

Baca Juga: Waspada NIK KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Cara Ceknya!

2. Cek KTP Secara Offline

Jika ingin melakukan pengecekan secara luring, pemohon dapat menggunakan dokumen berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Warga Negara Asing (WNA): Paspor
  • Jika pengecekan dilakukan oleh pihak lain, diperlukan surat kuasa resmi

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dan mencegah potensi kerugian akibat pinjaman online ilegal.

Berita Terkait
News Update