POSKOTA.CO.ID - Belakangan sempat menjadi perbincangan hangat dan viral terkait seruan untuk gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di media sosial.
Sebab banyak yang menganggap jika gagal bayar pinjol di platform fintech ini tidak berdampak pada kehidupan pribadi.
Lantas, apakah benar jika galbay pinjol utang akan dianggap hangus dan lunas atau ada risiko lain yang menanti debitur? Berikut sejumlah hal yang penting untuk diketahui.
Risiko Galbay Pinjol
Setidaknya ada empat risiko saat debitur gagal bayar menunaikan kewajibannya saat meminjam uang di platfom fintech peer-to-peer (P2P) landing, antara lain:
Bunga dan Denda yang Bertumpuk
Salah satu dampak dari sengaja melakukan gagal bayar pinjol adalah pembengkakan bunga dan denda.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjol legal, nilai bunga dan denda tetap bisa bertambah seiring waktu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, batas maksimal manfaat ekonomi untuk pinjaman produktif adalah 0,1 persen per hari (mulai 1 Januari 2024) dan 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025).
Manfaat ekonomi ini mencakup bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya. Semisal apabila Anda berutang Rp2 juta dengan bungan sebesar 0.2 persen per hari. Maka total bunga yang harus dibayar mencapai Rp120.000.
Tentu saja ini menjadi berat bagi debitur untuk melunasi utangnya, jika denda dan bunga menumpuk.