Skor BI Checking Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol Lebih dari 2 Tahun? Ini Fakta dan Aturan Terbaru SLIK OJK

Minggu 09 Mar 2025, 12:30 WIB
Dampak gagal bayar pinjol pada SLIK OJK dan cara untuk mengatasinya. (pexels/crazy motions)

Dampak gagal bayar pinjol pada SLIK OJK dan cara untuk mengatasinya. (pexels/crazy motions)

POSKOTA.CO.ID - Banyak yang bertanya-tanya apakah skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun mengalami gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol).

Faktanya, hal ini pernah berlaku di masa lalu, namun aturan tersebut sudah tidak lagi efektif sejak adanya perubahan sistem. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Gagal bayar pinjol tidak hanya berisiko menghadapi teror dari debt collector (DC), tetapi juga dapat membuat skor BI Checking bernilai merah atau buruk.

Skor BI Checking yang buruk akan menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman ke platform pinjol lain atau lembaga keuangan.

Baca Juga: Butuh Dana Pinjaman Cepat Cair? Cek 3 Rekomendasi Pinjol Legal Terdaftar Resmi di OJK

Namun, beredar informasi bahwa skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun debitur tidak melunasi tagihan.

Akun TikTok @bang.roy pernah menjelaskan bahwa skor BI Checking memang bisa diputihkan setelah 2 tahun, bahkan bagi debitur yang tidak melunasi tagihan selama 5 tahun.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku ketika BI Checking masih dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Saat ini, sistem BI Checking telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cara Aman Menghapus Data Tagihan Galbay Pinjol yang Belum Lunas, Simak Langkah-Langkahnya!

Perubahan Sistem dari BI Checking ke SLIK

Sejak 31 Desember 2017, BI Checking resmi dialihkan ke SLIK yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2018. Dengan perubahan ini, aturan pemutihan skor kredit secara otomatis setelah 2 tahun tidak lagi berlaku.

Berita Terkait

News Update