Mbak Ita Wali Kota Semarang Resmi Ditahan KPK, Bersama Suami Diduga Terima Suap hingga Rp6 Miliar

Rabu 19 Feb 2025, 22:05 WIB
Wali Kota Semarang ditakan KPK terkait dengan dugaan kasus suap yang menimpanya bersama suami. (Sumber: YouTube KPK)

Wali Kota Semarang ditakan KPK terkait dengan dugaan kasus suap yang menimpanya bersama suami. (Sumber: YouTube KPK)

SEMARANG, POSKOTA.CO.ID – Terkai dengan kasus suap, Wali Kota Semarang ditahan oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang lebih akrab disapa Mbak Ita ditahan bersama Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang merupakan suaminya.

Keduanya langsung mengenakan rompi jingga bertuliskan ‘Tahanan KPK’ dan ditampilkan dalam konferensi pers yang juga diunggah dalam akun Youtube Resmi KPK.

Baca Juga: Hasto PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Kasus Suap

Mereka diduga menerima suap dalam tiga proyek besar yang mencurigakan. Hal tersebut diungkapkan kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers.

"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," katanya.

Ibnu menerangkan, keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara. Yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023.

Kemudian pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

Dari ketiga dugaan kasus suap ini, total uang yang diterima oleh para tersangka mencapai angka fantastis. Di proyek pengadaan meja kursi, kedua tersangka diduga menerima Rp1,7 miliar.

Untuk proyek penunjukan langsung, Alwin Basri dilaporkan menerima Rp2 miliar. Dan untuk permintaan uang dari Bapenda mereka menggenapkan dugaan penerimaan hingga Rp2,4 miliar.

Berita Terkait

News Update