Baik pendaftaran online maupun offline, prosesnya tidak dipungut biaya.
Apabila sudah terdaftar dalam DTKS, Anda berpeluang mendapatkan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau program bansos lainnya.
DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda pada judul dan artikel ini bukanlah ditujukan untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan penerima Bansos PKH plus BPNT dari pemerintah.
Adapun mekanisme penetapan hingga pencairan dana bantuan sosial menjadi kewenangan pemerintah pusat.