POSKOTA.CO.ID - Saat dalam kondisi terdesak urusan finansial, terkadang pinjaman online (pinjol) menjadi solusi alternatif untuk mendapat dana cepat.
Banyak yang mencari opsi aplikasi pinjaman online langsung cair, tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pencairannya fleksibel bisa menggunakan dompet elektronik, seperti DANA.
Meski syaratnya tidak memerlukan identitas debitur, namun Anda yang hendak mengajukan pinjaman mesti teliti dan waspada dalam memilih platformnya agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Sebaiknya pilih aplikasi pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan begitu Anda bisa memastikan tidak akan ada penyalahgunaan data pribadi saat mengajukan pinjamannya.
Baca Juga: Sudah Ganti Nomor HP, Tapi Masih Dikejar DC Pinjol? Begini Cara Mereka Melacak Debitur Galbay
Daftar Pinjol Resmi OJK Mudah Cair
Berikut ini ada tujuh platform penyedia pinjaman yang sudah diawasi OJK, yaitu:
SPinjam
Platform pinjaman ini terintegrasi dengan e-commerce Shopee dan sering kali menjadi pilihan apabila sedang membutuhkan dana darurat.
SPinjam menawarkan pinjaman yang dilakukan secara online dan proses aktivasi serta verifikasinya cepat.
Jangka waktu pelunasan yang ditawarkan pun beragam, yaitu 3 bulan hingga 12 bulan dengan suku bunga 1.95 persen.
Baca Juga: Begini Bedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat
Saat pertama kali melakukan aktivasi, Anda sebagai debitur akan diberi limit sebesar Rp3 juta. Dan jika pengajuan disetujui, nantinya langsung ditransfer ke rekening debitur.