POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjaman daring sekarang ini menjadi solusi bagi sebagian orang untuk mendapatkan dana cepat.
Banyak dari aplikasi pinjl ini menawarkan kemudahan kredit, dengan syarat hanya identitas diri tanpa perlu jaminan.
Modal KTP saja nasabah bisa mendapatkan kredit pinjaman hingga jutaan bahkan puluhan juta rupiah.
Namun ketika menggunakan pinjol, yang seringkali luput oleh nasabah adalah memastikan apakah aplikasi tersebut berizin dan terdaftar resmi atau tidak.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pinjol Saldo DANA dengan Limit Hingga Rp10.000.000, Cepat Cair!
Pada akhirnya banyak kejadian nasabah yang terjerat pinjol ilegal dan galbay akhirnya membuat mereka terjerat utang.
Nah jadi sangat penting untuk memastikan kesiapan finansial jika menggunakan pinjol dan pastikan aplikasi yang digunakan sudah berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id, berikut ini beberapa ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: OJK Tegaskan Galbay Pinjol Jadi Utang dan Wajib Dibayar, Begini Cara Menghindarinya
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Sementara itu, OJK juga menyebutkan ciri-ciri pinjol yang legal sebagai pegangan untuk pengguna sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain Mempunyai layanan pengaduan Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Tips Bijak Menghindari dan Mengatasi Jeratan Pinjaman Online Ilegal