OJK Tegaskan Galbay Pinjol Jadi Utang dan Wajib Dibayar, Begini Cara Menghindarinya

Kamis 06 Mar 2025, 15:24 WIB
Galbay pinjol wajib dibayar, begini penjealsan dari OJK. (Sumber: mui.or.id)

Galbay pinjol wajib dibayar, begini penjealsan dari OJK. (Sumber: mui.or.id)

POSKOTA.CO.ID - Galbay atau gagal bayar menjadi fenomena tersendiri di era pinjaman online atau pinjaman daring.

Pinjol ini merupakan kondisi dimana peminjam tidak mampu lagi melunasi utang pinjamannya.

Bahkan segelintir orang kini secara terang-terangan membuat trik cara untuk galbay pinjol dan tidak membayarkan kewajiban.

Namun hal ini tidak dibenarkan, dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terang-terangan menyebut galbay akan menjadi utang dan wajib dibayarkan.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Mudah Cair ke DANA, Limit Besar Pencairan Cepat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut konsumen wajib membayarkan utang pinjamannya.

"Gagal bayar merupakan salah satu bentuk peristiwa wanprestasi konsumen yang akhirnya memberikan hak bagi PUJK untuk dapat melakukan penagihan atau hingga kepada eksekusi agunan atau jaminan," kata Friderica dalam jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025.

Hal tersebut mengikuti aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah diatur mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen. 

"Hal mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen ini pun telah diturunkan ke dalam POJK 22 Tahun 2023 untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen," tuturnya.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pinjol Saldo DANA dengan Limit Hingga Rp10.000.000, Cepat Cair!

"Hal mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen ini pun telah diturunkan ke dalam POJK 22 Tahun 2023 untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen," tuturnya.

Berita Terkait
News Update