SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 bandit jalanan dalam kurun waktu sepekan berhasil digulung personel Satreskrim Polres Serang.
Kesepuluh pelaku kejahatan itu terdiri dari 6 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), 1 penadah dan 3 lainnya pengutil yang kerap beroperasi di mini market.
"Dalam sepekan di bulan Januari ini, Satreskrim Polres Serang telah berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, penadah dan pengutil dengan 10 tersangka," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, Rabu 12 Februari 2025.
Keenam tersangka curanmor itu, SA, 29 tahun, warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, AG, 28 tahun, warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, BA, 24 tahun, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Lebak, RM, 31, AF, 24 tahun dan FA, 37, ketiganya warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kemudian AB, 51 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, YO, 29 tahun, CS, 29 tahun, dan AD, 32, ketiganya warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Serang Nyebur ke Sawah
Kapolres menjelaskan 7 dari ke 10 tersangka yang diamankan merupakan pelaku spesialis pencurian motor dan penadah yang ditangkap Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.
"Sasaran dari para pelaku kejahatan ini, yaitu mengincar motor yang diparkir. Modus operandinya, membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T," terang Kapolres.
Kapolres mengatakan tersangka AB merupakan penadah motor hasil kejahatan para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.
"Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tokoh Masyarakat Penadah Motor Curian di Arena Turnamen Sepakbola